PPKn PT Z menggugat PT A atas Tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh PT A. Dalam amar putusan, PT A diperintahkan untuk membayar kewajiban kepada PT Z. Namun demikian mengingat PT Z tidak mampu membayar kewajiban tersebut, PT Z menyerahkan asset berupa tanah dan Gedung kantor dengan nilai yang sama dengan kewajiban tersebut. Selanjutnya atas penawaran tersebut, PT A telah melakukan balik nama sertipikat HGB dari PT A menjadi PT Z. Di kemudian hari, Ketika PT Z akan menempati Gedung tersebut, terdapat fakta di lapangan bahwa Gedung tersebut masih dikuasai oleh PT A. Anda merupakan legal dari PT Z, apa yang akan anda lakukan atas penguasaan tanpa hak dari PT A tersebut?

PT Z menggugat PT A atas Tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh PT A. Dalam amar putusan, PT A diperintahkan untuk membayar kewajiban kepada PT Z. Namun demikian mengingat PT Z tidak mampu membayar kewajiban tersebut, PT Z menyerahkan asset berupa tanah dan Gedung kantor dengan nilai yang sama dengan kewajiban tersebut. Selanjutnya atas penawaran tersebut, PT A telah melakukan balik nama sertipikat HGB dari PT A menjadi PT Z. Di kemudian hari, Ketika PT Z akan menempati Gedung tersebut, terdapat fakta di lapangan bahwa Gedung tersebut masih dikuasai oleh PT A. Anda merupakan legal dari PT Z, apa yang akan anda lakukan atas penguasaan tanpa hak dari PT A tersebut?

kita harus cepat bertindak

untuk melaporkan ilegal ini

[answer.2.content]